Disperindagkop UKM Magelang Buka Pendaftaran BPUM 2021, Begini Cara dan Syaratnya

    Disperindagkop UKM Magelang Buka Pendaftaran BPUM 2021, Begini Cara dan Syaratnya

    MAGELANG - Pemerintah terus berupaya untuk menggeliatkan kembali UMKM. Salah satunya dengan memberikan bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021.

    Terkait hal itu, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkopukm) Kabupaten Magelang membuka pendaftaran program tersebut. Para pelaku usaha bisa mendaftar di kantor kecamatan atau desa/kelurahan masing-masing.

    ”Untuk berkas dikumpulkan di pengusul (kecamatan atau desa/kelurahan). Kami tidak menerima pendaftaran langsung dari pemohon, ” kata Plt Kepala Bidang UMKM, Disperindagkopukm Kabupaten Magelang, Arif Budi Prasetya pada Senin (19/4/2021).

    Dia menjelaskan, pihaknya hanya menerima dokumen softcopy. Sedangkan berkas pemohon, disimpan di pengusul masing-masing agar mudah ditemukan bila dibutuhkan.

    ”Dikirim ke kami cukup softcopy. Berjenjang desa/kelurahan mengumpulkan ke kecamatan. Setelah itu baru ke kami, ” jelas dia.

    Lebih lanjut, Arif memaparkan bahwa pendaftaran bpum 2021 ini khusus untuk pelaku usaha yang belum pernah mendaftar di tahun sebelumnya.

    ”Yang sudah pernah mendaftar, tidak perlu mendaftar kembali. Pendaftar BPUM 2020 yang belum menerima bantuan, di tahun ini akan diproses oleh Kemenkop, ” paparnya.

    Sedangkan untuk besaran bantuan yang diterima, kata Arif, pada tahun 2021 ini sebesar Rp 1, 2 juta. ”Maksimal data masuk ke Disperindagkopukm tanggal 22 April 2021. Sehingga untuk menghindari keterlambatan pengiriman ke kami, dimungkinkan kecamatan membatasi pendaftaran satu hari sebelumnya atau pada 21 April, ” ujarnya.

    Tambah Arif, batas maksimal pendaftaran tersebut adalah untuk gelombang pertama tahun 2021. Ada kemungkinan akan dibuka gelombang selanjutnya, bila anggaran masih tersedia di Kementrian Koperasi dan UKM.

    ”Demi menjaga protokol kesehatan, terutama dalam hal kerumunan, Camat di wilayah masing-masing dimohon bisa menfasilitasi. Lebih baik lagi, bila ada bantuan dari desa/kelurahan untuk memfasilitasi pendaftaran, ” pungkasnya.

    Sebagai informasi, berikut persyaratan pendaftaran BPUM tahun 2021:

    Kriteria pendaftar:

    Warga Negara Indonesia

    Pelaku Usaha Mikro

    Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

    Bukan ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD

    Bukan penerima dan atau pernah mendaftar BPUM 2020 (Pendaftar BPUM 2020 yang belum menerima bantuan, pada tahun 2021 ini akan diproses oleh Kemenkop)

    Dokumen pendaftaran:

    Fotokopi KTP elektronik

    Fotokopi KK

    Fotokopi NIB/IUMK/SKU dari desa/kelurahan

    Nomor HP/WhatsApp (Jika tidak memiliki dapat mencantumkan nomor HP anggota keluarga atau koordinator kelompok usaha yang dapat dihubungi secara langsung melalui SMS atau WA).(agl)

    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Atas Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Polsek Licin Bagikan Makanan Gratis di TPS
    Paul La Fontaine, Ayah yang Berjuang di Tengah Hukum yang Mandul
    100% Suara Hasil Quick Count LSI, Denny JA: Al Haris Unggul 60,92 Persen
    Pasaman Sambut Harapan Baru, Welly-Anggit Menang 36,1 Persen
    Hasil Hitung Cepat Pilwali Kota Kediri Vinanda-Gus Qowim Raih 57 Persen

    Ikuti Kami