MAGELANG - Pemerintah terus berupaya untuk menggeliatkan kembali UMKM. Salah satunya dengan memberikan bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021.
Terkait hal itu, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkopukm) Kabupaten Magelang membuka pendaftaran program tersebut. Para pelaku usaha bisa mendaftar di kantor kecamatan atau desa/kelurahan masing-masing.
”Untuk berkas dikumpulkan di pengusul (kecamatan atau desa/kelurahan). Kami tidak menerima pendaftaran langsung dari pemohon, ” kata Plt Kepala Bidang UMKM, Disperindagkopukm Kabupaten Magelang, Arif Budi Prasetya pada Senin (19/4/2021).
Dia menjelaskan, pihaknya hanya menerima dokumen softcopy. Sedangkan berkas pemohon, disimpan di pengusul masing-masing agar mudah ditemukan bila dibutuhkan.
”Dikirim ke kami cukup softcopy. Berjenjang desa/kelurahan mengumpulkan ke kecamatan. Setelah itu baru ke kami, ” jelas dia.
Lebih lanjut, Arif memaparkan bahwa pendaftaran bpum 2021 ini khusus untuk pelaku usaha yang belum pernah mendaftar di tahun sebelumnya.
”Yang sudah pernah mendaftar, tidak perlu mendaftar kembali. Pendaftar BPUM 2020 yang belum menerima bantuan, di tahun ini akan diproses oleh Kemenkop, ” paparnya.
Sedangkan untuk besaran bantuan yang diterima, kata Arif, pada tahun 2021 ini sebesar Rp 1, 2 juta. ”Maksimal data masuk ke Disperindagkopukm tanggal 22 April 2021. Sehingga untuk menghindari keterlambatan pengiriman ke kami, dimungkinkan kecamatan membatasi pendaftaran satu hari sebelumnya atau pada 21 April, ” ujarnya.
Tambah Arif, batas maksimal pendaftaran tersebut adalah untuk gelombang pertama tahun 2021. Ada kemungkinan akan dibuka gelombang selanjutnya, bila anggaran masih tersedia di Kementrian Koperasi dan UKM.
”Demi menjaga protokol kesehatan, terutama dalam hal kerumunan, Camat di wilayah masing-masing dimohon bisa menfasilitasi. Lebih baik lagi, bila ada bantuan dari desa/kelurahan untuk memfasilitasi pendaftaran, ” pungkasnya.
Baca juga:
Bersama Warga, Satgas TMMD ke-109 Bangun MCK
|
Sebagai informasi, berikut persyaratan pendaftaran BPUM tahun 2021:
Kriteria pendaftar:
Warga Negara Indonesia
Pelaku Usaha Mikro
Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Bukan ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
Bukan penerima dan atau pernah mendaftar BPUM 2020 (Pendaftar BPUM 2020 yang belum menerima bantuan, pada tahun 2021 ini akan diproses oleh Kemenkop)
Dokumen pendaftaran:
Fotokopi KTP elektronik
Fotokopi KK
Fotokopi NIB/IUMK/SKU dari desa/kelurahan
Nomor HP/WhatsApp (Jika tidak memiliki dapat mencantumkan nomor HP anggota keluarga atau koordinator kelompok usaha yang dapat dihubungi secara langsung melalui SMS atau WA).(agl)