JAKARTA - Perekaman KTP elektronik (e-KTP) di daerah yang menyelenggarakan pilkada mencapai 100.072.129 penduduk, atau sebanyak 99, 71% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 100.359.152 pemilih.
“Lebih mendetail, hanya tersisa 0, 29% atau 287.023 pemilih yang belum merekam datanya dari penduduk yang terdaftar dalam DPT, ” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah, dalam keterangan persnya, Rabu (9/12/2020).
Menurut Zudan, data perekaman tersebut bisa saja berubah mengingat perekaman e-KTP masih dibuka hari ini.
Zudan menuturkan sejumlah kemungkinan penyebab masyarakat tidak juga merekam datanya padahal hari ini sudah pilkada.
“Mungkin mereka memang tidak mau menggunakan hak pilihnya dengan berbagai pertimbangan. Misalnya menjadi tenaga kerja di luar kota atau luar negeri, sekolah di luar daerah, malas datang melakukan perekaman karena takut Covid-19 dan lain-lain, ” urainya.
Ia menambahkan, terkait hak pilih tidak bisa memaksa masyarakat datang ke Dukcapil. Namun pihaknya tetap memberikan pelayanan sampai pilkada digelar.
“Kami tidak bisa memaksa masyarakat untuk datang TPS dan datang ke Dukcapil untuk merekam, ” katanya.
Selain itu, sampai saat ini masih belum menerima laporan adanya masyarakat tidak bisa memilih karena tidak memiliki e-KTP atau surat keterangan (Suket) telah merekam.
“Hari ini Dukcapil juga buka memberikan layanan bagi masyarakat yang belum merekam agar bisa ikut mencoblos, ” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian menugaskan secara khusus kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pemantauan Pilkada Serentak 2020.
"Mendagri menugaskan kepada seluruh jajaran Kemendagri untuk melakukan pemantauan di lapangan, baik itu secara fisik maupun non-fisik, " kata Benni.
(***)