Dirjen Bina Bangda Minta Atensi Daerah untuk Menangani Zoonosis dengan Aplikasi SIZE

    Dirjen Bina Bangda Minta Atensi Daerah untuk Menangani Zoonosis dengan Aplikasi SIZE

    JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan resmi meluncurkan Sistem Informasi Zoonosis dan Emerging Infectious Diseases (SIZE) di Ruang Heritage, Gedung Kemenko PMK, Jakarta, belum lama ini.

    Dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu (7/1/2024), Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa, peluncuran aplikasi SIZE bertujuan untuk mengintegrasikan data lintas sektoral dalam penanganan zoonosis dan Penyakit Infeksi Baru (PIB) atau penyakit yang sering muncul.

    "Peluncuran aplikasi sistem informasi terpadu ini untuk menyikapi adanya peningkatan ancaman penyakit menular dari hewan ke manusia atau zoonosis seperti rabies, antraks, flu burung, dan beberapa penyakit zoonosis lainnya, " kata Muhadjir di sela-sela acara peluncuran di ruang Heritage Kemenko PMK, Jakarta.

    Menurutnya, kementerian terkait sudah memiliki platform aplikasi, dan SIZE hadir untuk mengintegrasikannya. 

    "Size memiliki fungsi untuk integrasi, inter-operabilitas antarkementerian, dan berbagai aspek lainnya, " ujar Muhadjir.

    Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, yang hadir sebagai pemicara pada acara tersebut menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi Penanganan Zoonosis melalui Aplikasi SIZE.

    "Kolaborasi ini mencerminkan sinergi antar-sektor yang mampu mengatasi tantangan Zoonosis dengan efisien. Aplikasi SIZE menjadi instrumen penting dalam memfasilitasi koordinasi lintas sektor untuk penanganan yang lebih efektif dan tepat waktu, " ucap Restuardy Daud.

    Dirjen Bina Bangda menegaskan bahwa, dalam kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB), penanganan Zoonosis menjadi wajib dilakukan, termasuk melalui Urusan Penanganan Bencana.

    Lebih lanjut dijelaskannya bahwa Pemerintah daerah wajib memedomani Permendagri No. 101/2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kab/Kota, yang menyatakan bahwa salah satu Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana adalah respon cepat kejadian luar biasa penyakit/wabah zoonosis prioritas.

    Dalam Permendagri tersebut, dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam Pemerintah Daerah harus dapat memberi respon cepat pada setiap penetapan status KLB, tambah Restuardy. 

    Selain itu Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor 400.5.2/1387/SJ, yang meminta Pemda untuk membentuk tim koordinasi daerah dengan melibatkan berbagai unsur di daerah, serta mengintegrasikan upaya penangannnya kedalam pencapaian SPM. Restuardy berharap, Pemerintah Daerah dapat memberikan atensinya serta menyiapkan kebijakan penanganan zoonosis dengan menggunakan Aplikasi SIZE yang telah diluncurkan secara optimal. (*) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    LIVE STREAMING 24 JAM

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Arus Mudik Nataru 2024-2025, Polri : Situasi Aman dan Terkendali
    Mendekap Sukacita Natal, Ibadah Bersama Warga Binaan Nasrani di Rutan Balikpapan
    Pasca Pilkada Aman, Polda NTB Gelar Silaturahmi dan Bakti Sosial di Sumbawa Barat
    Kanit Sabhara Polsek Tirtajaya Sambangi Desa Pisangsambo pada malam hari serta menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas
    Bupati Barru Tinjau Dapur Umum Pasca Banjir, Pastikan Kebutuhan Makanan untuk Pengungsi Terpenuhi

    Ikuti Kami