Diklat Terpadu Sistem Peradilan Anak, Pemulihan Aset, Human Traficking, Kehutanan, Perikanan dan Pertambangan 2021 Resmi Dibuka Kejaksaan RI

    Diklat Terpadu Sistem Peradilan Anak, Pemulihan Aset, Human Traficking, Kehutanan, Perikanan dan Pertambangan 2021 Resmi Dibuka Kejaksaan RI
    Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Dr. Jaya Kesuma, SH. M. Hum

    JAKARTA - Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. Tony Tribagus Spontana, SH. M. Hum yang diwakili oleh Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Dr. Jaya Kesuma, SH. M. Hum memberikan amanat pada Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Terpadu Sistem Peradilan Anak Angkatan V, VI, VII, VIII, Diklat Pemulihan Aset Angkatan II, Diklat Human Trafficking Angkatan II, Diklat Kehutanan Angkatan I, Diklat Perikanan Angkatan I dan Diklat Pertambangan Angkatan I Tahun 2021 di Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kamis (20/05/2021).

    Hadir dalam acara pembukaan secara dalam jaringan (daring) yaitu Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) , Direktur Rehabilitasi Sosial Anak pada Kementerian Sosial RI, dan para pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung dan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. 

    Dalam sambutan Kepala Badiklat Kejaksaan RI. yang dibacakan oleh Sekretaris Badiklat Kejaksaan RI menyampaikan pandemi Covid-19 telah mengubah tatanan kehidupan lebih dari satu tahun, baik di Indonesia maupun di seluruh dunia. Kehadiran Covid-19 ini tidak hanya menjadi permasalahan di sisi kesehatan, namun juga di sisi sosial dan perekonomian masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan pembelajaran. Disatu sisi kebutuhan untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur secara kontinyu, sementara dituntut pula untuk memastikan kegiatan diklat atau pembelajaran tidak menjadi klaster penyebaran Covid 19. Oleh karena itu metode pembelajaran virtual menjadi pilihan terbaik, namun tetap menempatkan aspek kesehatan sebagai prioritas utama, dengan protokol kesehatan, Dengan sarana dan prasarana teknologi informasi yang terus ditingkatkan kapasitasnya, maka pandemi Covid-19 bukan menjadi halangan Kejaksaan RI. untuk terus memberikan wadah pelatihan dan pengembangan bagi Sumber Daya Manusia Kejaksaan.

    Pelaksanaan pendidikan pelatihan secara virtual yang dilaksanakan oleh Badan Diklat Kejaksaan RI menjadi salah satu cara untuk beradaptasi dengan situasi pandemi. Hal ini juga membuka kesempatan bagi peserta diklat untuk mengikuti program diklat disatuan kerjanya masing masing. Pada hari ini, dengan kemampuan teknologi yang ada, Badiklat menyelenggarakan 6 (enam) jenis diklat sekaligus pada waktu yang bersamaan, Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak Angkatan V, s/d Angkatan VIII, Diklat Pemulihan  Aset Angkatan II dan Diklat Human Trafficking Angkatan II, Diklat Kehutanan Angkatan I, Diklat Perikanan Angkatan I dan Diklat Pertambangan Angkatan I. Khusus Diklat SPPA dilaksanakan secara terpadu dengan peserta APH yang terdiri dari aparatur Kejaksaan, Polri, Pengadilan dan Kemenkumham serta pekerja sosial, Peradi.

    Mengakhiri amanatnya, Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Dr. Jaya Kesuma, SH. M. Hum menyampaikan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. khususnya bidang DTF (Diklat Teknik dan Fungsional) berusaha menjalankan  tugas dan fungsinya menyelenggarakan diklat dalam rangka memenuhi dan meningkatkan kompetensi untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional, berintegritas dan mampu meningkatkan pemahaman, pengetahuan serta meningkatkan kapasitas kerjasama antara aparat penegak hukum baik dalam penanganan perkara pidana anak berhadapan dengan hukum, maupun pelaksanaan Pemulihan Aset dan penanganan perkara pidana Human Trafficking atau perdagangan orang, tindak pidana Kehutanan, tindak pidana Perikanan  dan Pertambangan.

    Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH lewat siaran pers nomor : PR - 407/036/K.3/Kph.3/05/2021.(***/Steven)

    Jakarta
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    JAM Intelijen Buka Sosialisasi Pengamanan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sigap, Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Evakuasi Warga Pingsan
    Kadin: Perputaran Uang Nataru 2024 akan dongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal IV ke 5 persen
    Bhabinkamtibmas Polsek Batujaya dan Bhabinsa 0402/Koramil Batujaya tingkatkan Sinegritas TNI-Polri untuk mewujudkan Keamanan dan Ketertiban di lingkungan masyarakat
    Patroli Malam Polsek Rengasdengklok Sambangi Anak Muda Yang Sedang Nongkrong
    Bhabinkamtibmas Desa Legok Dukung Ketahanan Pangan Melalui Pembinaan Kelompok Tani

    Ikuti Kami