Diduga Tanpa Ijin, Ditreskrimsus Polda Aceh Amankan 3 Lokasi Tambang di Lhokseumawe

    Diduga Tanpa Ijin, Ditreskrimsus Polda Aceh Amankan 3 Lokasi Tambang di Lhokseumawe

    Lhokseumawe - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah mengamankan 3 lokasi tambang jenis tanah timbun yang diduga tidak memiliki ijin di wilayah hukum Polres Lhokseumawe

    Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H melalui Kanit I AKP Abdul Hamid, S.H didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M. Si menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya tambang jenis tanah timbun yang diduga tidak memiliki ijin

    Abdul Hamid menyebutkan, tambang tersebut ditemukan di 3 lokasi terpisah. Ke tiga lokasi tersebut berada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe

    "Ada 3 lokasi yang kami temukan. Dua lokasi di Kecamatan Muara Dua dan satu lokasi di Kecamatan Blang Mangat, " rinci AKP Abdul Hamid, Kamis (8/4)

    Selain itu ia menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 3 unit alat berat dan 8 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa IUP-OP

    "Saat ini semua terduga pelaku beserta alat bukti sudah kami amankan dan akan kita dalami dulu sejauh mana keterlibatan ke delapan tersangka tersebut, " pungkasnya

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Catat! Bhabinkamtibmas Hadir Menjaga Tempat Ibadah   
    Patroli Polsek Bogor Utara Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat   
    Cegah Gangguan Kamtibmas, Samapta Polsek Bogor Tengah Turun ke Wilayah   
    Kapolsek Bogor Tengah Melaksanakan Silahturahmi Kamtibmas ke Vihara
    Bhabinkamtibmas Kelurahan Empang Memonitoring Korban Longsor

    Ikuti Kami