Belitung - Penyidik KLHK menyerahkan tersangka korporasi PT BMMI yang diwakili oleh BR (58), Direktur Utama PT BMMI, beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Belitung, Kamis (19/11/2020).
PT BMMI terlibat dalam kasus reklamasi pantai tanpa izin yang menyebabkan rusaknya mangrove di Desa Air Saga, Kelurahan Tanjungpandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kamis, (19/11/2020).
“PT BMMI diduga telah merusak lingkungan akibat penambahan daratan secara ilegal di belakang lokasi kegiatan usaha perhotelan. Lahan itu sebelumnya berupa pantai. Reklamasi ilegal mulai sekitar Mei 2015. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap akhir Oktober 2020, ” kata Firdaus Alim Damopolii, Kasubdit Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan (PPLKH), saat penyerahan, di Kejaksaan Negeri Belitung, 19 November 2020.
Tersangka dan berkas yang disampaikan oleh Kasubdit PPLHK, diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, dan disaksikan oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI.
PT BMMI dijerat dengan Pasal 98, Pasal 109 Jo. Pasal 116 Huruf a Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Sidang kasus PT BMMI akan kami pantau terus dan dampingi, termasuk memfasilitasi kebutuhan saksi ahli, ” kata Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK. Kamis (19/11/2020) di Jakarta.
Yazid menambahkan, tersangka korporasi lainnya terkait dengan kasus perusakan lingkungan di Tanjung Pendam selain PT. BMMI adalah PT. PAN. Kasus korporasi PT. PAN sedang disidangkan di PN Tanjung Pandan.
Penyidik Ditjen Gakkum KLHK juga sedang menyidik tersangka TI (49) yang diduga sebagai pihak yang mengerjakan reklamasi tanpa izin di sepanjang Pantai Desa Air Saga dan Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.
“Selain TI ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan merusak ingkungan itu. Kami akan dalami terus. Kami harapkan Majelis Hakim PN Tanjung Pandan menghukum seberat-beratnya korporasi pelaku perusakan lingkungan seperti ini, agar ada efek jera, " pungkas Yazid.