TANGERANG - Proyek Betonisasi Yang bersumber dari anggaran Pagu Dewan di Wilayah Desa Suka Asih, tepatnya di Perumahan Bonana Permai dan Perumahan Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang dikerjakan pada Senin dan selasa 19 dan 20 April 2021 malam, diduga keras dijadikan ajang korupsi oleh pihak oknum pekaksana pasalnya didalam pelaksanaan proyek betonisasi tersebut terkesan asal jadi.dan ada lokasi betonisasi yang peruntukanya bukan untuk sarana jalan umum, Selasa (21/4/2021)
Proyek betonisasi yang memiliki panjang kurang lebih 100 M dan lebar 3 M tiap titik dimana seharusnya Papan Begisting mempunyai tinggi 15 Cm, akan tetapi dalam pekerjaan dipendam sehingga menimbulkan ketinggian yang tidak beraturan, seperti sisi kiri dan kanan memiliki ketebalan 10 Cm samapi 12 Cm bagian tengah hanya 6-7 cm tentunya pengerjaan betonisasi ini mengurangi kualitas dan volume, Ini Akibat Tidak adanya pengawasan dari dinas PU Binamarga
Hasil pengukuran ketinggian atau ketebalan yang dilakukan rekan-rekan media dan LSM dilokasi Perumahan Puri Asih perlima meter didapat Ketinggian yang tidak sama atau seperti Not Balok, hasil ketinggian yang didapat pengukuran di lokasi ketinggian Pada Singkapan Batu Badan jalan dibentuk seperti punggung sapi, coran hanya mencapai 7, 8, sampai 9 cm, lebih tinggi bungkus rokok di bandingkan tinggi betonisasi Padahal peroyek pengecoran tersebut menggunakan Papan Begisting 15 Cm.
Sementara lokasi Betonisasi Yang ada diwalayah Bonana permai tepatnya di Rt 02/Rw.04, pasalnya proyek tersebut menghambur hamburkan anggaran saja, karna ada Lokasi yang dibetonisasi bukan peruntukan sarana jalan umum melainkan digunakan untuk parkiran kendaraan pribadi.
Hal ini mendapat komentar dari Trisno ketua Rt 02/05 Perumahan Puri asih dalam komentarnya di group WA Desa Suka Asih Tarsino Sebut Ga usah fitnah, saya saja Rt nya tidak merasa dirugikan, gak ada ketebalan nya yang 7 Centimeter, saya yang ngawasi dari awal. Ungkap pengakuanya
Nuryadi Wakil Ketua DPP LSM GEMPPAR, Menanggapi komentar trisno Ketua Rt 02/05 Puri Asih, Seolah olah kami bersama rekan rekan wartawan sudah menyebarkan fitnah, tugas kami selaku kontrol sosial, dilokasi kami melakukan pengecekan secara langsung dengan pengukuran ketinggian dan faktanya seperti itu dilapangan ini ko ketua Rt bilang gak usah fitnah?
Sangat menyayangkan atas sikap dan pernyataan perangkat Desa seperti itu, kami sebagai lembaga dan media bekerja sesuai fakta yang ada tidak mengada Ngada justru saya miris ada oknum RT di desa Suka Asih yang seperti ini, “Saya saja Rt nya tidak merasa dirugikan kenapa orang lain yang sewot”, Ucap nur menirukan bahasa oknum Rt tersebut.
Pekerjaan Betonisasi tersebut tidak nampak Papan Proyek, tentunya ini melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterangan Informasi Publik (KIP) kepada masyarakat seperti Nama Pelaksana, Anggaran dan Spesifikasi Pekerjaan hingga sumber dana.”Pungkasnya ( Sopiyan)