JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menjatuhkan sanksi peringatan terakhir, dan memberhentikannya sebagai Ketua KPU. Arief menyatakan tidak melakukan kejahatan pemilihan umum (pemilu).
"Satu saja yang ingin saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan pemilu yang mencederai integritas pemilu, " kata Arief dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).
Arief diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua, tetapi masih menjadi anggota KPU RI periode 2017-2022.
Arief tetap terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), karena mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU RI yang telah diberhentikan tetap oleh DKPP.
Arief menambahkan, KPU RI masih menunggu salinan putusan DKPP nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 secara resmi. KPU kemudian akan mempelajari putusan tersebut untuk memutuskan tindak lanjutnya.
"Secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah kita tunggu, kita pelajari, barulah nanti bersikap kita mau ngapain, " ujarnya.
Sementara itu, Komisoner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menambahkan, para anggota akan segera menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan, apakah melaksanakan putusan DKPP atau tidak.
DKPP memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari sejak dibacakan.
Sebelumnya, DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 secara daring, pada Rabu (13/1/2021).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan, " ujar Ketua DKPP Muhammad. (Foto: KPU)