Abdya - Petugas gabungan dari Babinsa Pos Ramil 08/Setia Kodim 0110/Abdya bersama Bhabinkamtibmas dan perangkat desa melakukan patroli bersama pencegahan Karhutla di Desa Lhang Kecamatan Setia, Selasa (5/10).
Danpos Ramil Setia Serma SY Lubis mengungkapkan, patroli gabungan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan tentang letupan kebakaran kecil di salah satu lahan milik warga, diduga bekas kegiatan pembersihan kebun.
"Alhamdulillah, sudah aman dan teratasi berkat laporan cepat dari warga, " ujarnya.
Guna mencegah kejadian serupa terulang, kata Lubis, pihaknya bersama dengan Bhabinkamtibmas langsung melakukan patroli keliling desa menghimbau warga agar tidak melakukan pembakaran saat pembersihan/pembukaan lahan kebun.
Imbauan tentang larangan pembakaran hutan lahan tersebut didasarkan pada UU no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, salah satunya pasal 78 ayat 3 berbunyi, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d tentang larangan pembakaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000, 00 (lima milyar rupiah).
Danpos Ramil berharap dengan dilaksanakannya kegiatan patroli terpadu tersebut, kegiatan pembakaran hutan lahan di wilayahnya nihil terjadi.
"Kita berharap dengan imbauan ini warga kembali sadar. Karena kegiatan pembakaran lahan itu di samping membahayakan juga dapat disanksikan pidana penjara, " tutupnya.