MAGELANG - Rapat koordinasi digelar Forkompincam Windusari, terkait pelaksanaan bulan suci Ramadan 1442 H di Aula Kantor Kecamatan Windusari
Camat Windusari, Subiyanto mengatakan, hasil rapat mengatur jam kerja di bulan puasa, kelonggaran ibadah salat tarawih 50 % dan kultum 15 menit , serta dihimbau kepada seluruh kades agar mendata warganya yang mudik dari perantauan, serta mentaati dan mengikuti seluruh isi surat Edaran Menteri Agama RI tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 H/ 2021.
Subiyanto menambahkan agar setiap takmir masjid membentuk kepanitiaan penegakkan protokol kesehatan covid-19 dan petugas keamanan jamaah yang melaksanakan salat tarawih serta mengkoordinasikan dengan penceramah untuk menyisipkan materi wasbang pada kegiatan ceramah guna menghindari munculnya pemahaman yang keliru."katanya kepada awak media indonesiasatu.co.id saat dikonfirmasi
“Pada bulan suci Ramadan ini mari bersama menjaga kesehatan diri dan keluarga dengan tetap patuh pada protokol kesehatan guna menghindari penyebaran covid-19, ” terang Subiyanto.
Sementara, Danramil 04/Windusari Kapten Inf Adi Sanyoto, mengajak masyarakat untuk tetap mengikuti aturan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
“Mari kita sama-sama bijak dan sadar untuk mengikuti peraturan dan himbauan pemerintah demi memutus rantai penyebaran virus corona dan tetap menjaga ketertiban dan keamanan dilingkungan kita masing-masing, ” ucap Adi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Windusari AKP Sutarman, Kepala KUA , Ka UPT PKM Windusari, Drg Rury Suryani Sekcam dan Staf Kecamatan Windusari, Jajaran Kades, BPD, Imam Desa dan Takmir Mesjid Wilayah Kecamatan Windusari.(agung)