Bupati Pasangkayu Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik ASN

    Bupati Pasangkayu Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik ASN

    Pasangkayu - - Bupati Yaumil Ambo Djiwa resmi melarang ASN Pemkab Pasangkayu mudik. Tertuang dalam surat edaran bupati nomor 060/135/IV/2021/ORGANISASI, tertanggal 19 April 2021.

    " Ini juga menindaklanjuti surat edaran MenPAN RB, terkait larangan mudik dimasa pandemi Covid-19" terang, Bupati Yaumil, Selasa 20 April.

    Dalam surat edaran itu disebutkan ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei nanti. ASN juga dilarang mengajukan  cuti pada periode itu, kecuali cuti melahirkan dan atau ada alasan penting lainnya.

    Bupati Yaumil meminta ASN menjadi pelopor dan contoh bagi masyarakat lainnya dalam hal menerapkan hidup sehat, dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

    "Pelanggaran terhadap surat edaran itu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku" tegas penggagas pembentukan Kabupaten Pasangkayu itu. (rls)

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Patroli Prekat pada malam hari rutin dilaksanakan oleh Anggota Polsek Tirtajaya demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
    Diakhir Babak Penyisihan Anggota Polsek Tirtajaya terus berupaya Ciptakan Keamanan pada Turnamen Sepakbola Kades Cup Desa Pisangsambo 2024
    Sekertaris Daerah Buol Kukuhkan Paskibraka Jelang HUT RI Ke-79
    50 Orang Paskibraka Dikukuhkan Oleh Bupati Pandeglang
    Jelang HUT RI ke-79, Dandim Tulungagung Pimpin Apel Pemberangkatan Kirab Bendera Merah Putih Puncak Jowin

    Ikuti Kami