Pasangkayu - - Bupati Yaumil Ambo Djiwa resmi melarang ASN Pemkab Pasangkayu mudik. Tertuang dalam surat edaran bupati nomor 060/135/IV/2021/ORGANISASI, tertanggal 19 April 2021.
" Ini juga menindaklanjuti surat edaran MenPAN RB, terkait larangan mudik dimasa pandemi Covid-19" terang, Bupati Yaumil, Selasa 20 April.
Dalam surat edaran itu disebutkan ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei nanti. ASN juga dilarang mengajukan cuti pada periode itu, kecuali cuti melahirkan dan atau ada alasan penting lainnya.
Bupati Yaumil meminta ASN menjadi pelopor dan contoh bagi masyarakat lainnya dalam hal menerapkan hidup sehat, dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
"Pelanggaran terhadap surat edaran itu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku" tegas penggagas pembentukan Kabupaten Pasangkayu itu. (rls)