Bupati Pasangkayu Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik ASN

    Bupati Pasangkayu Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik ASN

    Pasangkayu - - Bupati Yaumil Ambo Djiwa resmi melarang ASN Pemkab Pasangkayu mudik. Tertuang dalam surat edaran bupati nomor 060/135/IV/2021/ORGANISASI, tertanggal 19 April 2021.

    " Ini juga menindaklanjuti surat edaran MenPAN RB, terkait larangan mudik dimasa pandemi Covid-19" terang, Bupati Yaumil, Selasa 20 April.

    Dalam surat edaran itu disebutkan ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei nanti. ASN juga dilarang mengajukan  cuti pada periode itu, kecuali cuti melahirkan dan atau ada alasan penting lainnya.

    Bupati Yaumil meminta ASN menjadi pelopor dan contoh bagi masyarakat lainnya dalam hal menerapkan hidup sehat, dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

    "Pelanggaran terhadap surat edaran itu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku" tegas penggagas pembentukan Kabupaten Pasangkayu itu. (rls)

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Program Makan Bergizi Gratis: Langkah Pemerintah Tingkatkan Kualitas SDM di Lampung
    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Bupati Barru Hadiri Rakor Forkopimda Sulsel Bahas Akselerasi Pembangunan 2025
    Personel Satbrimob Polda Banten Laksanakan Jumling di Masjid Jami AR - Rahmah Walantaka
    Danpuspenerbad Mayjen TNI Zainuddin Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Way Tuba, Lampung

    Ikuti Kami