PURBALINGGA – BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga untuk mengimplementasikan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kepala Bidang Kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Achmad Ath Thobarry (Atho) menyampaikan apresiasi pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga di bawah kepemimpinan Bupati Purbalingga cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Purbalingga meningkat.
“Tenaga kerja swasta yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga 80 persen sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan, masih ada 20 persen yang belum tercover mereka merupakan karyawan baru yang memang belum terdaftar, ” kata Atho saat Audiensi BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Bupati Purbalingga di Pringgitan Pendopo Dipokusumo, Selasa (20/4/2021).
Atho menerangkan negara harus hadir untuk memberikan perlindungan pada setiap pekerja di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Purbalingga. Dengan adanya Intruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021 tersebut menjadi upaya bagi para pekerja untuk bisa mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Sudah banyak upaya dari pemerintah pusat, ada bantuan subsidi upah yang sudah diterima oleh pekerja, ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dimana mereka bisa mendapatkannya kalau sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, ” ujarnya.
Pihaknya terus mendorong Pemkab Purbalingga untuk melindungi pekerja rentan khususnya penderes yang beresiko tinggi mengalami kecelakaan kerja. Selanjutnya RT/RW dimana mereka menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa, serta pekerja sosial keagamaan yang menjadi tulang punggung dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat Purbalingga.
“Jadi bagaimana kita bersama-sama melindungi mereka agar lebih sejahtera dan terjamin lewat jaminan sosial ketenagakerjaan, ” terang Atho.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) mengatakan Pemkab Purbalingga akan terus mendorong agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Purbalingga bisa tercover secara maksimal. Hal ini menjadi bagian dari komitmen dan perhatian dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang bernaung di jajaran Pemkab Purbalingga maupun lembaga/instansi swasta.
“Pemkab Purbalingga akan segera mempersiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati yg mengatur Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan dan nantinya Non ASN Purbalingga akan didaftarkan, ” kata Bupati Tiwi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tiwi didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purbalingga, Mabrur Ari Wuryanto menyerahkan santunan bagi beberapa ahli waris. Ahli waris yang mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan meliputi ahli waris dari GTT, PKRT, Pengajar TPQ, Kepala BPD Magelang termasuk Kepala Desa Lumpang yang meninggal dunia.
“Mudah-mudahan bantuan ini bisa bermanfaat bagi keluarga almarhum/almarhumah, ” ungkapnya. (Lilian/Satria Ferry)