BP Jamsostek-Kemenag Batang Lanjutkan MoU untuk Pekerja Honorer dan Guru Madrasah

    BP Jamsostek-Kemenag Batang Lanjutkan MoU untuk Pekerja Honorer dan Guru Madrasah

    BATANG - Dalam Islam, tenaga kerja atau pekerja  diposisikan sama dengan saudara yang wajib dilindungi hak-haknya, diberikan ketenangan, kenyamanan dan kesejahteraannya. 

    BPJamssotek adalah bagian dari salah satu upaya untuk memberikan itu semua kepada pekerja.

    Kerja sama ini mesti sama-sama dipatuhi, dan dilaksanakan dengan baik terlebih ada kesamaan visi dan pandangan antara Kemenag dan BPJamsostek Batang terhadap perlindungan pekerja rentan atau non-ASN.

    Demikian, kata Plt Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Batang Abdul Wahab saat rapat evaluasi Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJamsostek di Rumah Makan Mbah Kung, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Selasa (1/12/2020).

    Berhubung sendi kehidupan yang akhirnya harus mengalami, ibaratnya kudeta oleh pandemi Covid-19, sehingga banyak kegiatan atau sendi kehidupan itu yang di porak-porandakan  baik itu kesehatan transportasi pendidikan dan lainnya.

    “Oleh karenanya dengan adanya MoU ini diharapkan tentunya apabila para pegawai atau karyawan yang ada di bawah naungan Kemenag Batang, tentunya ketika ada musibah kecelakaan atau mungkin mengalami kematian bisa dibantu kepesertaannya dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan ini, ” jelasnya.

    Sementara Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Batang Bambang Indriyanto mengatakan, hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kesejahteraan kepada seluruh pegawai, karyawan atau siapapun yang bekerja pada lembaga atau perorangan.

    “Jangan sampai saudara-saudara kita yang melakukan pengabdian yang luar biasa untuk mencerdaskan, memberikan bimbingan mental, pendidikan,  terhadap anak-anak dan terhadap masyarakat itu terlupakan dalam perlindungannya, ” tuturnya.

    Ia juga menambahkan, penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 telah ditandatangani Presiden RI yang mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (Periode iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021).

    “Kebijakan penyesuaian iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan Pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja atau buruh, ” katanya. (***)

    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polwan di Telukjambe Timur Giat Cooling System, Imbau Pihak Hotel Jaga Pilkada Damai
    Dedy-Dayat Menang, Pasha Akan Bawa Unggu, Rafi Ahmad dan Varel ke Bungo
    Perwira Staf dan Danramil Jajaran Kodim 0824/Jember Hadiri dan mendukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kodim Jayapura Dukung Pemerintah Kota Jayapura Apel Gelar Pasukan Keamanan Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami