Berdasarkan Penetapan Pengadilan, Kejari Manado Sita 4 (Empat) Unit Incenerator

    Berdasarkan Penetapan Pengadilan, Kejari Manado Sita 4 (Empat) Unit Incenerator

    MANADO - Komitmen Kejaksaan Negeri Manado di dalam menangani dugaan korupsi terkait pengadaan Incenerator oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Tahun Anggaran 2016 tak perlu diragukan lagi.

    Terbukti, tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Manado telah melakukan penyitaan terhadap 4 (empat) unit mesin incenerator umum beserta bangunan pelindungnya terkait penyidikan  dugaan  Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Incenerator Umum dan Medis di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado TA. 2019, Rabu (14/04/2021).

    Adapun rincian 4 mesin incenerator yang disita tersebut : 1 unit terketak di Kel. Sungkil II, 1 unit terletak di Kel. Malendeng Kec. Paal Dua, 1 unit terletak di Kel. Tingkulu Kec. Wanea, serta 1 unit di Kel. Teling Atas Kec. Wanea.

    Penyitaan yang dilakukan Jaksa Penyidik didasarkan pada Penetapan Izin Penyitaan  dari Ketua Pengadilan Negeri Manado No. 9/ Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mnd tanggal 12 April 2021 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Manado.

    Tindakan penyitaan ini turut disaksikan oleh Sekretaris DLH Kota Manado, aparat Kelurahan dan warga setempat, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.(***/Steven)

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Patroli Lingkungan Masyarakat Polsek Pedes Himbau Masyarakat Masyarakat
    Inovasi Berbagi Selawan, Semangat Gotong Royong Untuk Saling Peduli
    Terima B1 KWK, Pasangan Ari - Yasin Siapkan Kejutan Lainnya
    Personel Polsek Bojongpicung Laksanakan Patroli Kamtibmas, Jaga Kondusivitas Wilayah Hukum
    Pengamanan Kunjungan Bupati Cianjur dalam Rangka "Cianjur Manjur" di Cibinong Berjalan Lancar

    Ikuti Kami