PADANG, - Sebanyak 14 remaja, dua diantaranya kedapatan membawa senjata tajam (sajam), yang diduga pelaku tawuran berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Padang yang tengah melakukan giat cipta kondisi (cipkon) di seputaran Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, 14 remaja itu diamankan saat giat cipkon antisipasi balap liar dan tawuran yang dilaksanakan oleh personel gabungan Polresta Padang beserta personel Polsek jajaran Polresta Padang, sejak Sabtu (19/2) malam hingga Minggu (20/2) dinihari.
"Para remaja ini diamankan berserta sejumlah senjata tajam dan kendaraan bermotor (ranmor) yang digunakan oleh para remaja diamankan ke mako Polresta Padang untuk dilakukan pembinaan, " ujarnya.
Dikatakannya belasan remaja tersebut diamankan di sejumlah titik seperti Jalan Samudera kawasan Pantai Padang, Kalawi, Jalan Thamrin, dan Simpang Enam.
"Jadi para remaja tawuran ini selalu berputar-putar menggunakan sepeda motor, saat bertemu lawan langsung mereka serang, " ujarnya.
Aksi mereka, Kata Rico, bisa terdeteksi karena ada masyarakat yang melapor setelah berpapasan di jalan Thamrin, Kelurahan Alang Laweh.
"Laporan itu kami tindak lanjuti dengan mengerahkan personel Polresta Padang beserta jajaran Polsek ke lokasi. Mengetahui kedatangan petugas, gerombolan tersebut langsung kabur meninggalkan lokasi. Namun sejumlah pelaku serta senjata tajam berhasil diamankan, " kata Rico.
Dilanjutkan oleh Rico, personel gabungan yang terdiri dari Sabhara, Reskrim dan lainnya tersebut terus melakukan pengejaran serta menyisir sejumlah titik untuk memburu gerombolan yang berhasil kabur karena disinyalir mereka akan kembali melakukan tawuran.
"Dari perburuan itu akhirnya diamankan remaja sebanyak 15 orang, sepuluh unit sepeda motor, dan sembilan bilah senjata tajam berupa parang dan klewang. Pelaku yang terjaring diketahui rata-rata masih berumur 17 tahunan, " imbuhnya.
Dijelaskan oleh Rico, satu di antara terduga pelaku tawuran berinisial RS (17) yang diamankan berstatus sebagai residivis. Ia pernah dihukum selama tiga bulan atas kasus pemerasan dan baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak.
"Para pelaku langsung dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk dibina, sedangkan yang terbukti membawa senjata tajam akan diproses secara pidana, " katanya.
Rico menegaskan pihaknya tidak akan main-main dengan para pelaku tawuran yang telah membuat resah serta mengusik rasa keamanan di tengah masyarakat.
"Jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami jika menemukan hal-hal mencurigakan, hingga membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor, " pungkasnya.(*)