JAKARTA - Pemerintah memutuskan membuka bertahap kegiatan operasional perdagangan di pasar rakyat dan kegiatan perdagangan lainnya di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Empat perpanjangan yang dimulai pada 26 Juli 2021.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan pembukaan operasional perdagangan tersebut dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
“Mulai hari ini (26/7/2021) pemerintah akan membuka bertahap aktivitas perdagangan dengan tetap mempertimbangkan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19, ” ujar Mendag dalam konfrensi pers virtual pada Senin (26/7/2021).
Lebih lanjut Mendag menjelaskan pengaturan pembukaan aktivitas perdagangan secara bertahap adalah sebagai berikut:
Pasar rakyat yang menjual barang kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Pasar rakyat selain yang menjual barang kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Kegiatan operasional perdagangan tersebut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Mendag menegaskan pembukaan aktivitas perdagangan secara bertahap dilakukan di pasar rakyat, baik untuk yang menjual bapok maupun barang lainnya, serta bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, warung makan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, harus menerapkan protokol kesehatan ketat yang akan diatur secara teknis oleh masing-masing pemerintah daerah.
“Untuk itu, Kemendag bekerja sama dengan pemerintah daerah tengah menyiapkan langkah-langkah operasionalisasi pasar tradisional sesuai acuan penyesuaian PPKM Level 4 tersebut, ” tutur Mendag. (***)