Atas Nama Koperasi Sengketa Tanah di Jalan Viktoria, Keberadaan BATAMAD Dipertanyakan?

    Atas Nama Koperasi Sengketa Tanah di Jalan Viktoria, Keberadaan BATAMAD Dipertanyakan?
    Posko atau Pondok Yang Didirikan Oleh Pihak Batamad Kalteng di Lokasi Tanah Sengketa Jalan Viktoria Palangka Raya

    PALANGKA RAYA - Sengketa permasalahan pertanahan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) selama ini bukan hal yang biasa lagi. Hal itu diduga maraknya pihak - pihak yang memang tidak bertanggung jawab, mengklaim bahkan menduduki tanah yang memang bukan miliknya.

    Ini patut sebagai bahan bagi para aparat pemerintah, baik dari tingkat RT, Kelurahan dan Kecamatan agar lebih aktiv mendata kepemilikan tata administrasi warganya, agar tidak tumpang tindih.

    Seperti halnya permasalahan sengketa Tanah di Jalan Viktoria Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Sengketa tanah di wilayah itu, cukup lama dan hingga sekarang belum ada kejelasannya, karena masing - masing pihak mengklaim tanah tersebut miliknya.

    Namun, dengan adanya permasalahan itu, ada beberapa pihak dari masyarakat mempertanyakan keberadaan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Kalteng, ditanah yang sampai saat ini bersengketa.

     "Pungsi Ormas Batamad dalam permasalah sengketa ini, hanya sebagai pengaman yang dimohonkan oleh saudara Nor Iksan ke Betang Hapakat, namun kelihatannya malah sebagai diduga pemilik lahan, " Kata Sopian Ramadan menyampaikan via telepon, Rabu (05/10).

    Sopian Ramadan, memiliki tanah dilokasi yang saat diduduki oknum Batamad, sebanyak 5 lembar bidang tanah yang sudah berupa tata bidang dari pihak BPN Kota Palangka Raya, dan 15 lembar Bidang tanah orang lain serta ada juga sudah keluar produk Sertifikat Hak Milik.

    Dijelaskan juga bahwa kepemilikannya bukan hasil dia mengarapa namun membeli dari orang yang benar benar menggarap di tanah tersebut sejak tahun 1994.

     "Saya beli dari orang pada tahun 2018, dan sebelumnya saya sudah Kroscek ke RT, bahwa benar itu digarap oleh pihak yang menjualkan kepada saya, " jelasnya.

    Baru tahun 2020 ada pihak mengatas namakan Koperasi Karya Mulia Sejahtera, mengaku ada tanah seluas 60 hektar, lebar 400 X 1500 meter dilokasi itu (Jalan Viktoria), tanah yang dikelola oleh Sopian Ramadan dan pihak lain. Koperasi Karya Mulia membawa pasukan BATAMAD Kalteng.

    Keberadaan pasukan BATAMAD dilokasi dan dalam masalah sengketa ini, jadi pertanyaan banyak orang, dikarenakan BATAMAD adalah Pasukan yang berasal dari Dewan Adat Dayak (DAD), yang memiliki tugas sebagai pelaksana putusan adat, berupa peraturan adat dan eksekusi hasil putusan Kedamangan.

     "Dalam hal ini saya sangat menghormati Pak Yuandreas sebagai Panglima Batamad Kalteng, dengan memberikan tugas pengaman masalah, seperti apa yang diminta saudara Nor Iksan, " imbuh Sopian.

    Sopian mengatakan lagi, bahwa mereka tidak bermasalah sama pihak Batamad namun dengan pihak Nor Iksan, mengaku ada lahan punya dia seluas 16 Hektar di tanahny saat ini.

     "Hasil sidang dua kali di PN Palangka Raya, hasil NO, dan terakhir pihak Hakim menolak Semua memori sidang Iksan Nor, " sebutnya.

    Harapannya, permasalah ini akan terus berlanjut karena tidak ada titik terang yang jelas. Maka itu diharapkan kepada pihak lain, khususnya pihak kelurahan dan Kecamatan bisa memediasi permasalahan ini.

     "Berdasarkan keterangan dari pihak Dinas Koperasi Kalteng, Rawang, bahwa koperasi tersebut sudah lama dicabut, " ungkap Sopian.

    Selain itu, Panglima Batamad Kalteng, Yuandreas, melalui via telepon kepada media ini menyampaikan terkait keberadaan Batamad di lokasi perkara/sengketa tanah Jalan Viktoria, adalah merupakan permintaan dari saudara Nor Iksan. Dan menurutnya mereka selaku pengamanan menjalankan pungsi sebagai pengaman aset dan hanya sebagai mediator.

    Disampaikan juga bahwa mereka berada di jalur kebenaran berdasarkan putusan Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), kepada Koperasi Serba Usaha Karya Mulya Sejahtera, terhadap status tanah itu.

     "Mereka Sopian Ramadhan, .. Sarjito, cs bukan asli penduduk daerah yang beralamat di jalan Da Tawa depan Kantor Kecamatan Jekan Raya, pekerjaan serabutan, kelompok bayaran, mafia dan jual tanah fiktif, " tulis Yuandreas kepada Media ini melalui pesan WA malam tadi, (03/10).

    Purnawirawan Kopassus ini juga menyampaikan, bahwa mereka hanya mengamankan dan ada nama - nama dia itu, karena ada pihak - pihak yang ingin menjatuhkan nama baiknya dan keluarga.

     "Itu ada niat mau menjtuhkan nama baik saya, " katanya lagi.

     

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    35 Saksi dari Internal Maupun Eksternal...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait