Asimilasi di Rumah di Perpanjang, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data

    Asimilasi di Rumah di Perpanjang, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data
    Asimilasi di Rumah di Perpanjang, PK Bapas Nusakambangan Lakukan Penggalian Data
    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terkait pengajuan program Aasimilasi di Rumah terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Cilacap, Kamis (19/01/2023). Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Januari 2023 ini disambut gembira oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersangkutan mengingat diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Republik Indonesia Nomor: M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.  Warga binaan pemasyarakatan terlihat antusias dan kooperatif dalam penggalian data Litmas yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan. “Saya sungguh menyesal atas kesalahan saya di masa lalu dan berjanji apabila Asimilasi di rumah saya disetujui, saya akan membuktikan bahwa saya telah berubah dan kembali bekerja secara halal, ” ujar CS, salah satu warga binaan pemasyarakatan.. Selain melakukan penggalian data dari warga binaan pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan juga mendapatkan informasi dari sumber lain, yaitu petugas Lapas Kelas IIB Cilacap, berkas lapas, putusan pengadilan, dan summary Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).  Peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat penting dalam menentukan apakah seorang WBP layak untuk mendapatkan program reintegrasi sosial. Dalam penggalian data, Pembimbing Kemasyarakatan menggali beberapa faktor sebagai dasar dalam menentukan rekomendasi program yang akan diberikan. Hal tersebut meliputi kesiapan WBP, perubahan prilaku WBP, tingkat resiko pengulangan tindak pidana WBP hingga kesiapan penjamin.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Sambang DDS Menjaga Stabilitas Keamanan Sambangi Pedagang Sembako Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas
    Patroli Wilayah Obyek Vital Bhabinkamtibmas Polsek Pakisjaya Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Tokoh Agama Desa Telukjaya
    Polsek Rengasdengklok Berikan Pengamanan Ibadah Kebaktian Minggu Di Gereja Panthekosta Di Indonesia
    Warga Perum Griya Satria Bantarsoka laksanakan Pawai Ta'aruf dan Pengajian Jelang Ramadhan

    Ikuti Kami