Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto Minta Pemerintah Perketat Aturan DMO Batu Bara

    Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto Minta Pemerintah Perketat Aturan DMO Batu Bara
    Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto

    JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah memperketat penerapan aturan kewajiban pasok ke pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) produk batu bara. Hal itu menyusul melonjaknya harga bahan bakar tersebut sekarang ini di level global.

    “Upaya ini perlu dilakukan agar pembangkit tidak kekurangan pasokan batu bara di saat harga batu bara internasional sedang tinggi, " kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021). Diketahui, sejumlah PLTU akan melakukan penghentian operasi (shutdown) lantaran kekurangan pasokan batu bara. Hal itu diakibatkan karena produsen batu bara lebih memilih ekspor karena harga jual yang tinggi.

    Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengemukakan harga batu bara saat ini berada di angka 128, 4 dolar AS per ton atau menyentuh titik tertinggi sejak 10 tahun lalu. Sementara, harga batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri maksimal adalah 70 dolar AS per ton.

    "Dari pengalaman sebelumnya, patut diduga pengusaha tambang batu bara domestik akan cenderung mengambil kesempatan profit dengan menjual batu baranya ke pasar ekspor. Ini tentu tidak kita inginkan. Karena akan membuat PLTU kita kekurangan bahan bakar, " jelas Mulyanto.

    Oleh karena itu, Mulyanto pun memastikan akan meminta Kementerian ESDM melakukan pengawasan DMO secara ketat. Ia menambahkan jika sejumlah perusahaan swasta masih nekat tidak mau mengalokasikan batu baranya ke PT PLN, maka Kementerian ESDM bisa mengenakan denda.

    "Kalau pengusaha nekat, maka izin kuotanya akan dikurangi dan kena denda oleh Kementerian ESDM, " ujarnya. Mulyanto menambahkan Indonesia sejauh ini telah mempunyai regulasi DMO batu bara sebesar 25 persen guna menjaga keterjaminan suplai untuk pembangkit listrik.

    "Artinya, 25 persen produksi batu bara dari setiap pengusaha tambang wajib didedikasikan untuk kebutuhan dalam negeri, " ujarnya. Regulasi tersebut tercermin dari Keputusan Menteri ESDM No.255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri 2021, ditetapkan  penjualan batu bara untuk DMO pada 2021 ini minimal 25 persen dari produksi setiap produsen. (rdn/sf)

    KOMISI VII PKS DPR RI Mulyanto
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Penyebaran Virus Corona, TNI di Kuala...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari Sebar Layanan Kepolisian Untuk Cegah Gukamtibmas di Lingkungan Masyarakat
    Anjangsana ke Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Bungursari Polres Purwakarta Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Tingkatkan Pengawasan, Babinsa Kodim 1427/Pasangkayu Cek Bahan Pokok Jelang Libur Akhir Tahun
    Polda Jabar Berikan Piagam Penghargaan Untuk Polwan Berprestasi
    Pastikan Lingkungan Tetap Aman saat Nataru, Rutan Kebumen Gelar Apel Siaga dan Penggeledahan Blok Hunian

    Ikuti Kami