JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menolak dengan tegas adanya kebijakan pemberian fasilitas hotel berbintang bagi anggota DPR RI hingga staf yang tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) COVID-19.
“Semoga saja tidak ada anggota DPR yang positif, kalau pun ada agar dapat ditangani secara baik, professional dengan tidak menciderai rasa Keadilan masyarakat, karena semua warga negara berhak untuk mendapat kan perlindungan, pengayoman dan Pelayanan dari Negara, "ujar Johan, Kamis(29/7/20021)
Menurut Johan khusus utk anggota dpr, cukup lah memakai fasilitas yang sudah ada, seperti optimalisasi RJA Kalibata yang banyak kosong atau Wisma DPR yang di Bogor dll
“Alokasikan anggaran tersebut lebih tepat dan jauh lebih bermanfaat untuk masyarakat yang memang membutuhkan di daerah pemilihan masing-masing Anggota DPR, "ujar Johan
Politisi PKS ini menjelaskan banyak sekali lapisan masyarakat yang kini tidak mempunyai rumah layak huni dan tidak mempunyai rumah untuk isoman, sehingga alokasi anggaran untuk anggota dewan itu lebih tepat diarahkan untuk masyarakat yang lebih membutuhkan, ” kata Johan
Legislator dapil NTB ini mengatakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 ini telah berdampak pada ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, lanjutnya, penerapan PPKM yang bertujuan menekan laju kasus COVID-19 di Tanah air, harus tetap menghitung dampaknya pada masyarakat.
Saat ini, kata Johan, Indonesia sedang berada dalam situasi luar biasa yang membutuh langkah dan kebijakan yang juga luar biasa oleh semua pihak, termasuk parlemen.
“Akan jauh lebih bijaksana dan dirasa tepat sasaran, apabila alokasi anggaran fasilitas hotel tersebut lebih berpihak pada program strategis dalam membantu masyarakat di seluruh Indonesia, ” ucap politisi asal Sumbawa ini.
Beliau berharap kebijakan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tersebut dikaji ulang dan anggarannya dialokasikan dengan lebih bijak untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Setjen DPR menyebutkan akan memberikan fasilitas hotel bintang tiga bagi anggota legislatif hingga staf yang tengah menjalani isolasi mandiri COVID.
Dalam surat tertanggal 26 Juli 2021 yang diteken Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, disebutkan bahwa Setjen telah bekerja sama dengan beberapa hotel untuk menyediakan fasilitas isolasi dan karantina bagi anggota legislatif.(Adbravo)