12 Warga Lamongan Kena Sanksi

    12 Warga Lamongan Kena Sanksi

    LAMONGAN, -  Sebanyak 12 warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur terjaring razia yustisi protokol kesehatan yang digelar oleh tiga pilar setempat.

    Pasi Ops Kodim 0812/Lamongan, kapten Inf Subekti menegaskan, razia yang digelar oleh tiga pilar kali ini, merupakan agenda rutin dalam rangka menekan penyebaran pandemi Covid-19. “Ini salah satu upaya kami menekan sekaligus mengendalikan penyebaran pandemi di Lamongan, ” tegasnya. Selasa (20/4/2021).

    Selain sanksi bagi para pelanggar, aparat gabungan juga mensosialiasikan pada masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan. 

    Pada razia saat ini, selain menyasar kerumunan warga, aparat gabungan juga menyisir penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat, termasuk diantaranya pasar tradisional hingga mall yang berada di Lamongan. (Jon)

    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Apel Gabungan Pemkab Pangandaran, PJS Bupati Pangandaran Himbau Lakukan 3K
    PJS. Bupati Pangandaran Pimpin Rakor Keparawisataan 
    Pelantikan Ketua Sekaligus Jajaran Pengurus DPP BALAWANGI
    Pendirian Institut Agama Islam Negri ( IAIN ) Pangandaran Terus di Kebut

    Ikuti Kami