12 Warga Lamongan Kena Sanksi

    12 Warga Lamongan Kena Sanksi

    LAMONGAN, -  Sebanyak 12 warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur terjaring razia yustisi protokol kesehatan yang digelar oleh tiga pilar setempat.

    Pasi Ops Kodim 0812/Lamongan, kapten Inf Subekti menegaskan, razia yang digelar oleh tiga pilar kali ini, merupakan agenda rutin dalam rangka menekan penyebaran pandemi Covid-19. “Ini salah satu upaya kami menekan sekaligus mengendalikan penyebaran pandemi di Lamongan, ” tegasnya. Selasa (20/4/2021).

    Selain sanksi bagi para pelanggar, aparat gabungan juga mensosialiasikan pada masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan. 

    Pada razia saat ini, selain menyasar kerumunan warga, aparat gabungan juga menyisir penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat, termasuk diantaranya pasar tradisional hingga mall yang berada di Lamongan. (Jon)

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Koramil 0824/14 Panti Karya Bakti TNI,  Penghijauan dan Pembersihan Kali, Semarak Hari Juang Kartika Ke 79
    Kapolsek Pedes Akp Marsad SH MH Bersama Anggota Melaksnakan Anev Rutin Di Mako Polsek Pedes
    Polsek Pedes Polres karawang Sambangi Masyarakat wilayah hukum Nya
    Cindy Monica Salsabila Setiawan Lakukan Reses di Kabupaten Agam  Menambah Kuota Pupuk dan Tenaga Penyuluh
    Kata-Kata Poppy Farida: Tak Perlu Ragu & Bimbang

    Ikuti Kami