12 Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi Administrasi

    12 Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi Administrasi

    SURABAYA, - Sebanyak 12 pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi berupa administrasi. Pelanggar itu ditindak oleh petugas gabungan yang menggelar razia di Jalan Demak, Surabaya.

    Tak tanggung-tanggung, Danramil pun diterjukan ke lokasi berlangsungnya razia protokol kesehatan tersebut. Kurang lebih ada 56 aparat gabungan pada razia ini, "kata Mayor Inf Sumarji, Senin (19/4/2021) siang.
     
    Sebelum digelarnya razia itu, ia terlebih dahulu membekali beberapa personelnya dalam apel pagi yang berlangsung di Makoramil Krembangan. Ini sebagai upaya kedisiplinan dalam melakukan razia. Ada protap yang kita sampaikan, jelasnya.
     
    Selain sanksi berupa tilang KTP, para pelanggar itu juga dikenakan denda administrasi sebesar Rp 150 ribu.(Jon)

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Gegerkan Dunia Sintono Berbaju Tentara Bantai Cewek SPBU Gubug
    HUT RI dan Mahkamah Agung ke 79, PN Rembang Gelar Jalan Sehat dan Fun Games
    JAKER Gelar Bedah Buku Novel  “Menghadang Kubilai Khan” Karya AJ Susmana 
    Pencipta Sholawat Badar Dapat Penghargaan Bintang Budaya Parama Dharma dari Presiden RI
    Bupati Asahan Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

    Ikuti Kami